tv-beritakota.com | Kupang – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, terus mempercepat pembangunan konektivitas infrastruktur jalan melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026.
Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan dalam program jalan daerah tersebut adalah kewajiban penggunaan Teknologi Bahan Asbuton sebagai bagian dari penguatan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendukung hilirisasi Aspal Buton.
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Melalui koordinasi dan sinkronisasi bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, BPJN NTT mendorong agar seluruh usulan ruas jalan dalam Program IJD 2026 mengakomodasi penggunaan teknologi berbasis Asbuton.
Kepala Seksi Preservasi BPJN NTT, Rofinus Ngilo, S.T., menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan Teknologi Bahan Asbuton berlaku secara nasional dan menjadi arahan Direktorat Jenderal Bina Marga kepada seluruh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
