Penggantian Jembatan Oesapa resmi dikontrak BPJN NTT.Pembangunan Dimulai dalam Dua Tahap

file 0000000081cc720baf1625582d81a0e4

tv-beritakota.com, Kupang – Penggantian jembatan Oesapa Besar Kota Kupang resmi dikontrak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi NTT dengan PT Selosari, di Kantor Satker PJN Wilayah I ,BPJN NTT, Jumat (26/6/2026)

Penandatanganan kontrak paket penggantian jembatan Oesapa senilai Rp.66 miliar tersebut dilakukan oleh PPK 1.1 Provinsi NTT, Paul Zakarias Hugo, ST., MT., bersama Direktur PT Selosari, Muhammad Rifai, ST.

Berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Nomor HK0201/T/Bpjn11.6.1/2026/510, proyek strategis nasional tersebut memiliki masa pelaksanaan 540 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Direktur PT Selosari, Muhammad Rifai, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kualitas konstruksi sesuai seluruh spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Kami memastikan kualitas konstruksi akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan teknologi yang dipersyaratkan. Itu menjadi komitmen kami sebagai penyedia jasa,” ujarnya.

Exit mobile version