Proyek ini memiliki durasi 240 hari kalender, dan menyasar sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, serta Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dari sisi teknis, pekerjaan difokuskan pada elemen vital bangunan sekolah—bukan sekadar tampilan, tetapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
Lingkup pekerjaan meliputi: Perbaikan penutup dan rangka atap, Renovasi rangka dan plafon langit-langit, Pembenahan sistem kelistrikan, serta
Berbagai pekerjaan pendukung lain yang terdampak kondisi bangunan.
Di titik inilah Kejati NTT mengambil peran strategis. Melalui Asdatun, Kejaksaan menegaskan komitmen memberikan pendampingan hukum penuh (Legal Assistance), khususnya pada aspek perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan siap mendampingi, terutama dalam penguatan administrasi dan mitigasi risiko hukum, agar seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, taat hukum, dan akuntabel,” tegas Asdatun Kejati NTT, Choirun Parapat, SH,MH
Sinergi antara pelaksana teknis dan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar proyek rehabilitasi sekolah tidak hanya rampung sesuai target, tetapi juga benar-benar menghadirkan lingkungan belajar yang aman, layak, dan bermartabat bagi generasi muda Nusa Tenggara Timur.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












