tv-beritakota.com (Kupang, NTT )- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT secara resmi menandatangani kontrak dua paket Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2025, pada Rabu, 8 Oktober 2025, di kantor BPJN NTT.
Kedua paket IJD tersebut meliputi:
* Pelebaran Menuju Standar Simpang Makamenggit Kahiri (PPK 1.4): Proyek ini dikerjakan oleh PT Padi Jaya Makmur, dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp19 miliar, setara dengan 94,86% dari pagu anggaran yang dialokasikan.
*Pelebaran Menuju Standar Simpang Balibo Simpang Umasukaer (PPK 2.2): Proyek ini akan ditangani oleh PT Bahagia Timur Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp20,42 miliar, atau setara dengan 97,25% dari pagu anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Provinsi NTT, Ryanto Tobing, dan PPK 1.4 Provinsi NTT, Adrianto Putra Prasetyo membenarkan penandatanganan kontrak paket IJD tahap pertama ini.
PPK 2.2 Provinsi NTT, Ryanto Tobing, menjelaskan bahwa paket pelebaran menuju standar Simpang Balibo Simpang Umasukaer memiliki nilai kontrak Rp20,42 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
