Ryanto menambahkan bahwa panjang penanganan jalan Simpang Balibo Simpang Umasukaer mencapai 5 kilometer. Kondisi eksisting jalan bervariasi, mulai dari kerusakan berat, sedang, hingga ringan, serta melewati kawasan hutan produksi kateri.
“Dari hasil pengecekan lapangan, kondisi eksisting jalan juga masih terdapat permukaan aspal dengan lebar sekitar empat setengah meter,” kata Ryanto.
Dengan adanya penandatanganan kontrak ini, diharapkan kedua proyek IJD tersebut dapat segera dimulai dan diselesaikan tepat waktu.
Mengutip arahan Kepala BPJN NTT, Ryanto menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan IJD yang harus tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
Selain itu, pekerjaan jalan IJD harus memenuhi standar yang berlaku, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bina Marga tahun 2018.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan penyedia jasa dalam pekerjaan ini telah dilakukan melalui mekanisme tender e-catalog versi 6, yang memastikan proses yang transparan dan kompetitif.
“Kami juga telah melakukan pengecekan lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) yang tidak jauh dari lokasi kegiatan. Kami memastikan bahwa material sudah siap dan penyedia jasa yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan lain pada saat bersamaan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












