“Prioritasnya tetap panel surya. Kalau ada listrik PLN, maka menjadi sistem pendukung atau hybrid,” kata Daud.
Lokasi Ditentukan Bersama Pemerintah Daerah
Penentuan lokasi pembangunan dilakukan melalui koordinasi antara BBWS Nusa Tenggara II dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Daud, pemerintah daerah menjadi pihak yang mengusulkan lokasi berdasarkan kondisi daerah yang mengalami kesulitan air bersih saat musim kemarau.
Selanjutnya, tim BBWS bersama dinas teknis melakukan survei lapangan untuk memastikan lokasi memenuhi persyaratan teknis sebelum ditetapkan sebagai penerima program.
“Informasi lokasi berasal dari pemerintah daerah. Kami turun bersama ke lapangan untuk memastikan lokasi tersebut memang layak dan membutuhkan penanganan,” ujarnya.
Masih Menunggu DIPA, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selain menyelesaikan dokumen perencanaan teknis, BBWS Nusa Tenggara II juga masih menunggu terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
