Mahma menjelaskan bahwa pengajuan dana secara reguler dilakukan untuk penanganan longsoran yang telah terjadi dalam jangka waktu yang lama.
Sementara itu, jika terjadi longsoran baru yang berpotensi menyebabkan putusnya akses jalan dan mengganggu transportasi, maka penanganan akan diproses melalui mekanisme PMTD. Contohnya adalah penanganan longsoran di wilayah Batu Putih dan Niki-Niki.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk penanganan longsoran di Pulau Timor dan Flores melalui mekanisme PMTD tahun 2025, saat ini sedang dilakukan review oleh Kementerian PU. Kami siap mengusulkan kembali anggaran yang dibutuhkan,” kata Mahma.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2025 ini, sedikitnya ada delapan (8) titik longsor di daratan Pulau Timor, khususnya Atambua, akibat dari cuaca yang tidak bersahabat.
Selain di Pulau Timor, longsor juga terjadi di Pulau Flores khususnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Manggarai, Ende , dan wilayah Bajawa ( Tom )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












