Untuk itu, pihaknya melakukan perengkingan berdasarkan tingkat urgensi penanganan masing-masing titik longsor.
“Saya mencontohkan penanganan longsoran di wilayah perbatasan sektor timur. Dari sekitar 90 titik longsor yang teridentifikasi, hingga tahun 2024 kami baru menangani sekitar 50-an titik longsor. Sisanya, kami targetkan untuk ditangani pada tahun 2025 dan berikut nya,” kata Mahma.
“Jumlah longsorannya banyak, tetapi alokasi dana yang diberikan Pusat tidak berbanding lurus dengan kebutuhan. Oleh karena itu, penanganan longsoran di NTT harus dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Mahma juga menambahkan, meskipun penanganan longsor di NTT dilakukan secara bertahap, namun NTT tetap menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Hal ini dibuktikan dengan alokasi dana yang relatif besar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Untuk mendapatkan pendanaan penanganan longsoran, BPJN NTT menggunakan dua metode utama, yaitu melalui Penanganan mendesak dan tanggap Darurat (PMTD) dan metode reguler.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












