Untuk beberapa ruas, pemerintah daerah mengusulkan penyelesaian hingga tuntas. Ruas Lingkar Batu Gosok, misalnya, diusulkan sepanjang sekitar 3,5 kilometer, sedangkan ruas Dintor sekitar 5 kilometer sehingga dapat ditangani secara menyeluruh.
Meski demikian, Aan menegaskan seluruh usulan tersebut masih harus melalui proses verifikasi di tingkat pusat sehingga belum dapat dipastikan ruas mana yang akan memperoleh pendanaan.
“Usulan dari kabupaten masih melalui proses pembahasan dan verifikasi. Kita belum bisa mendahului hasilnya karena prosesnya masih panjang,” jelasnya.
Ia mengatakan, setiap pemerintah kabupaten memiliki prioritas pembangunan jalan masing-masing sesuai kebutuhan wilayah. Namun usulan tersebut harus tetap selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat.
Menurut Aan, pada pelaksanaan IJD Tahun 2026, pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap pembangunan infrastruktur yang mendukung ketahanan pangan nasional, termasuk akses menuju kawasan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
