Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.
Tujuannya mendukung keamanan dan perlindungan institusi Kejaksaan dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu.
“Peran TNI bersifat mendukung dan terbatas, sesuai koridor hukum, dalam pengamanan objek, personel, serta operasi bersama apabila dibutuhkan,” tegas Pangdam.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kajati Bali, Kajati NTB, dan Kajati NTT dengan Pangdam IX/Udayana, sebagai langkah konkret untuk membangun sinergi antar lembaga.
PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat dukungan TNI terhadap stabilitas dan independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kerja sama ini juga merupakan implementasi langsung dari:
• Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan NK/6/IV/2023/TNI (tanggal 6 April 2023), serta
• Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
