Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mengubah paradigma pemidanaan.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pidana kerja sosial yang tertib secara administrasi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif.
“Ini adalah kerja bersama yang membutuhkan komitmen semua pihak agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
Ia berharap kerja sama ini menjadi momentum penguatan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan program kolaborasi Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, berupa pelatihan kerja bagi narapidana agar tetap produktif dan mampu berintegrasi kembali ke masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
