Hukum  

Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Gubernur NTT Dorong Penegakan Hukum Humanis

IMG 20251216 WA0001

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mengubah paradigma pemidanaan.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pidana kerja sosial yang tertib secara administrasi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif.

“Ini adalah kerja bersama yang membutuhkan komitmen semua pihak agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.

Ia berharap kerja sama ini menjadi momentum penguatan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan program kolaborasi Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, berupa pelatihan kerja bagi narapidana agar tetap produktif dan mampu berintegrasi kembali ke masyarakat.

Exit mobile version