tv-beritakota.com ( Kupang,NTT)- Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi tindak pidana.
Penandatanganan ini dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, dan berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan perlu dioptimalkan di daerah.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga membangun kesadaran sosial, mendorong tanggung jawab pelaku, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan pembangunan dan kebersihan lingkungan.
“Penegakan hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Ini adalah wajah hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Melki.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
