IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Skandal Korupsi MTN Bank NTT: Lima Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 50 Miliar

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 12 13 at 04.43.27 768x432 1

Selain kerugian pokok, penyidik juga menemukan fee ilegal (kickback) sebesar 3,5–4 persen dari nilai transaksi. Dana ini disamarkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai agen penjual.

Rinciannya:
AI: Rp 1 miliar
AE: Rp 2,83 miliar
BRS (DPO): Rp 1,225 miliar
PT SNP: Rp 44,08 miliar

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan wewenang demi melindungi keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.(*/Red)

 

Baca Juga :  KUR Bank NTT Bangkit Setelah 6 Tahun Vakum. Menteri UMKM Dorong KUR Bank NTT Rp.350 Miliar sebagai tahap awal.