Selain kerugian pokok, penyidik juga menemukan fee ilegal (kickback) sebesar 3,5–4 persen dari nilai transaksi. Dana ini disamarkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai agen penjual.
Rinciannya:
AI: Rp 1 miliar
AE: Rp 2,83 miliar
BRS (DPO): Rp 1,225 miliar
PT SNP: Rp 44,08 miliar
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan wewenang demi melindungi keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
