tv-beritakota.com (KUPANG) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh Bank NTT pada tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 50 miliar.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, penyidik menetapkan H.A.R.K, mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT tahun 2018, sebagai tersangka.
Setelah diperiksa dengan 37 pertanyaan pada Jumat, 12 Desember 2025, H.A.R.K langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari.
Di hari yang sama, Kejati NTT juga menerima pelimpahan empat tersangka lain (Tahap II) dari Kejati Jambi dengan pengawalan ketat TNI AU dan petugas lapas. Mereka adalah:
LD – Beneficial owner (pemilik manfaat) PT SNP
DS – Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas
AI – Mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas
AE – Mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
