Terdakwa dituntut dengan: Pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Denda Rp400 juta, subsider 120 hari kurungan, Uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan.
Hal serupa juga dibacakan terhadap terdakwa Sedelti Remi. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama.
Sedelti Remi dituntut: Pidana penjara selama 8 tahun, Denda Rp400 juta, subsider 120 hari kurungan, Uang pengganti Rp1,24 miliar, dengan pengurangan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah dilakukan sebelumnya
Ketentuan pembayaran uang pengganti sama, yakni penyitaan harta jika tidak dibayar, atau diganti dengan pidana tambahan hingga 3 tahun 10 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan berakhir pukul 15.05 WITA dan berlangsung aman serta lancar. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
