tv-beritakota.com ( Kupang, NTT) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.
Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana.
Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang..
Adapun identitas terpidana adalah Piter Bois, lahir di Titong pada tanggal 27 Juli 1998 dan saat ini berusia 27 tahun. Terpidana berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Protestan, dan berprofesi sebagai petani. Berdomisili di RT 24 RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












