Hukum  

Polda NTT Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Kapal Penyeberangan Perintis TA 2014 Senilai Rp7,46 Miliar

IMG 20250811 WA0028 750x375 1

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis.

Objek kegiatan meliputi penyebrangan Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2014, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum lama ini.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/VII/2015/Ditreskrimsus tertanggal 27 Juli 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/125.k.1/VII/2025/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2014 yang melibatkan PT. Flobamor (BUMD) sebagai pelaksana pekerjaan.

Tersangka dalam perkara ini adalah Agus Suryansah Ismail (A.S.I.), 67 tahun, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Flobamor.

Exit mobile version