Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas korupsi hingga tuntas.
“Penyerahan tahap II ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan, apalagi ini terkait subsidi angkutan perintis yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat di wilayah terpencil NTT,” tegas Kombes Pol Henry.
Ia juga menambahkan bahwa Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan hingga proses persidangan.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
