Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan antara lain:
1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada pedoman resmi Kementerian Perhubungan RI, dengan nilai yang dimark-up.
2. PT. Flobamor seharusnya gugur pada proses lelang karena dokumen kapal tidak berlaku, namun tetap diluluskan.
3. Pekerjaan subsidi angkutan perintis dilaksanakan mendahului kontrak yang baru ditandatangani pada 14 Juli 2014, sementara pelaksanaan sudah berlangsung sejak 1 Januari 2014.
4. Pelaksanaan docking kapal tidak sesuai kontrak, namun tetap dibayarkan 100% sesuai nilai kontrak tanpa addendum.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT Nomor: SR-183/PW24/5/2019 tanggal 1 Juli 2019, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp7.461.198.555.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda NTT memeriksa 43 orang saksi dan 4 orang ahli dari LKPP, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Kementerian Keuangan RI, dan BPKP. Barang bukti yang diamankan berupa satu kontainer dokumen serta uang sitaan sebesar Rp189.540.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












