IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Polda NTT Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Kapal Penyeberangan Perintis TA 2014 Senilai Rp7,46 Miliar

Avatar photo
IMG 20250811 WA0028 750x375 1

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan antara lain:

1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada pedoman resmi Kementerian Perhubungan RI, dengan nilai yang dimark-up.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

2. PT. Flobamor seharusnya gugur pada proses lelang karena dokumen kapal tidak berlaku, namun tetap diluluskan.

3. Pekerjaan subsidi angkutan perintis dilaksanakan mendahului kontrak yang baru ditandatangani pada 14 Juli 2014, sementara pelaksanaan sudah berlangsung sejak 1 Januari 2014.

4. Pelaksanaan docking kapal tidak sesuai kontrak, namun tetap dibayarkan 100% sesuai nilai kontrak tanpa addendum.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT Nomor: SR-183/PW24/5/2019 tanggal 1 Juli 2019, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp7.461.198.555.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda NTT memeriksa 43 orang saksi dan 4 orang ahli dari LKPP, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Kementerian Keuangan RI, dan BPKP. Barang bukti yang diamankan berupa satu kontainer dokumen serta uang sitaan sebesar Rp189.540.000.

Baca Juga :  Kejati NTT dan BRI berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 11,2 Miliar dari kredit bermasalah