IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Hukuman saja tidak cukup, penegakan hukum harus beri efek jera dan  pengembalian aset

Avatar photo
IMG 20250815 WA0025

tv-beritakota.com ( Bandung)- Tingkat pengembalian kerugian negara rata-rata hanya mencapai 1–2%. Oleh karena itu, Hukuman saja tidak cukup, penegakan hukum harus memberi efek jera sekaligus mengembalikan aset negara.

Data penegakan hukum di Indonesia menunjukkan tantangan besar: pada 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka, kerugian negara Rp238,14 triliun dalam 2013–2022, serta kebocoran APBN hingga 40% per tahun atau setara lebih dari Rp1.100 triliun.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., saat menjadi salah satu narasumber kehormatan dalam Dialog Kebangsaan yang digelar di Gedung Utaryo Sespim Lemdiklat Polri, Jl. Maribaya No. 53 Lembang, Bandung Barat. Kamis, ( 14/8/2025)

Acara ini merupakan bagian dari Program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang II Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Kepemimpinan Strategis di Era Post Truth dan Post Modern”.

Dalam paparannya bertajuk “Kepemimpinan Strategis: Mensejahterakan Rakyat Melalui Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat”, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama membangun bangsa yang maju.

Baca Juga :  Penyidikan Tenggelamnya KM Putri Sakinah Terus Berjalan, Polisi Kumpulkan Bukti