Penegakan hukum yang kuat, menurutnya, memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, menekan korupsi, memperkuat iklim investasi, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil.
“Sebanyak 77% negara sejahtera bertumpu pada penegakan hukum yang kuat, bukan semata kekayaan alam. Negara kaya sumber daya alam tanpa supremasi hukum justru rentan korupsi, ketimpangan, dan stagnasi ekonomi,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 1988—menegaskan Kejaksaan mencatat prestasi luar biasa pada 2023 dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 351% dari target nasional—tertinggi di antara seluruh kementerian/lembaga—sebagian besar berasal dari pemulihan aset negara hasil perkara korupsi.
Keberhasilan ini didorong strategi asset tracing untuk menemukan aset hasil kejahatan dan asset recovery untuk mengembalikannya ke kas negara demi kepentingan publik.
Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Kejati NTT menerapkan empat strategi utama:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












