IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kodam IX/Udayana Serahkan 3 Berkas Perkara dan 22 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky ke Oditurat Militer

Avatar photo
IMG 20250830 WA0010

Danpomdam menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapendam. (*/Pendam)

Baca Juga :  Kejati NTT sita tanah milik Negara seluas 99.785 M² di Oesapa. Potensi kerugian negara ditaksir Rp.900 Miliar