Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rilis yang dikeluarkan Kejari Alor yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H. menyebutkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955 juta dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











