IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

PPK Proyek Pembangunan Gedung DPRD Alor jadi Tersangka. Jaksa sita uang Rp.955 juta

Avatar photo
IMG 20250723 WA0012

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rilis yang dikeluarkan Kejari Alor yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H. menyebutkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955 juta dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022. (*/Red)

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan