Terkait penertiban ini Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Alor yang telah melaksanakan kegiatan KRYD secara konsisten. Penertiban minuman keras ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momentum akhir tahun di mana potensi gangguan Kamtibmas cenderung meningkat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin/923/XI/OPS.1.3./2025 tanggal 1 November 2025. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
