Tak hanya berhenti pada dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B.
Pejabat tersebut diketahui memiliki peran strategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili.
Temuan uang tunai tersebut kini menjadi salah satu fokus perhatian penyidik.
Bersama dengan dokumen yang disita, seluruh barang bukti akan dianalisis secara mendalam untuk menelusuri aliran dana proyek, menguji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Tinggi NTT memastikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, proses tersebut disaksikan langsung oleh lurah setempat serta sejumlah saksi, sehingga setiap tindakan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui langkah ini, Kejati NTT kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur tanpa mengenal hari libur. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
