Hukum  

Berkas Perkara P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Setibanya di Pekanbaru, perjalanan korban berlanjut ke Kabupaten Siak untuk mengurus paspor. Korban selanjutnya diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Tanjung Balai, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia.

Dalam rangkaian perjalanan tersebut, penyidik menduga perjalanan korban dikendalikan melalui komunikasi telepon seluler oleh E.R.T.N. Di sejumlah titik perjalanan, terdapat orang-orang yang diduga telah disiapkan untuk menjemput dan membantu mengurus keberadaan korban.

Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang disebut bernama Ester. Korban kemudian bekerja sebagai asisten rumah tangga selama dua tahun tiga bulan. Setelah masa kerja tersebut berakhir, korban kembali dipekerjakan sebagai petugas kebersihan selama satu tahun tiga bulan.

Dengan demikian, korban dilaporkan bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun enam bulan.

Selama bekerja, korban diduga tidak menerima seluruh penghasilannya. Berdasarkan keterangan dalam laporan perkembangan penyidikan, total upah yang seharusnya diterima korban diperkirakan mencapai Rp135 juta. Namun, ketika dipulangkan ke Indonesia pada 2019, korban disebut hanya menerima transfer sebesar Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya.

Exit mobile version