Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik menetapkan langkah hukum selanjutnya.
“Penetapan tersangka baru akan dilakukan jika alat bukti telah cukup dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Henry.
Pada Jumat (2/1/2026) ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, termasuk penyitaan dokumen kapal. Di saat yang sama, polisi mulai menyiapkan gelar perkara sebagai tahapan penting dalam proses penyidikan.
Polda NTT menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menjadi langkah pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terulang di kawasan wisata bahari.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha wisata laut,” tutupnya.
Polda NTT memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
