Menurutnya Seluruh kegiatan resmi Kejati NTT hanya diumumkan melalui saluran resmi Kejaksaan baik website, media sosial terverifikasi, maupun siaran pers.
” Termasuk Pamflet yang beredar menggunakan logo Kejaksaan dan mencatut nama Kajati NTT adalah tidak benar dan merupakan penipuan” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati NTT
Kejati NTT mengajak seluruh masyarakat dan pimpinan daerah untuk :
– Tidak mudah percaya terhadap informasi donasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.
– Melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejati NTT melalui kanal resmi apabila menerima permintaan donasi mencurigakan.
– Segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan atau menjadi korban dari modus penipuan ini.
Kejati NTT berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menindak tegas setiap pihak yang merusak nama baik institusi dengan cara-cara penipuan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa akan membantu aparat penegak hukum memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












