IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Penipuan Mengatasnamakan Kajati NTT dengan Modus Open Donasi Jambore

Avatar photo
IMG 20250920 WA0016

Menurutnya Seluruh kegiatan resmi Kejati NTT hanya diumumkan melalui saluran resmi Kejaksaan baik website, media sosial terverifikasi, maupun siaran pers.

” Termasuk Pamflet yang beredar menggunakan logo Kejaksaan dan mencatut nama Kajati NTT adalah tidak benar dan merupakan penipuan” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati NTT

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kejati NTT mengajak seluruh masyarakat dan pimpinan daerah untuk :
– Tidak mudah percaya terhadap informasi donasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.
– Melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejati NTT melalui kanal resmi apabila menerima permintaan donasi mencurigakan.
– Segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan atau menjadi korban dari modus penipuan ini.

Kejati NTT berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menindak tegas setiap pihak yang merusak nama baik institusi dengan cara-cara penipuan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa akan membantu aparat penegak hukum memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.(*/Red)

Baca Juga :  Penyerahan 324 unit Rumah Khusus Eks Tim-Tim atas Rekomendasi persetujuan dari Kejati NTT