Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik penyelundupan barang impor ilegal yang merugikan negara.
Menurutnya, perdagangan pakaian bekas impor ilegal bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan, tetapi juga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang yang masuk tidak melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
“Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Modus Penyelundupan dari Timor Leste
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memesan pakaian bekas atau ballpress dari pemasok di Timor Leste melalui aplikasi WhatsApp.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
