Hukum  

Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter : Santos Editor: Redaksi
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka dan 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II kasus penyelundupan.

Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju wilayah perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.

Setelah tiba di pesisir, seluruh ballpress dipikul menuju jalan raya sebelum dimuat ke dalam kendaraan dan dibawa ke Kota Kupang untuk diperdagangkan.

Modus tersebut, menurut penyidik, menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Timor Leste untuk memasukkan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Hans menegaskan, Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang dapat merugikan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Exit mobile version