Hukum  

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara. Jaksa: tak ada hal yang meringankan

IMG 20250922 WA0015

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) –Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, SIK (alias Fajar alias Andi),dituntut 20 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT dalam sidang pembacaan tuntutan JPU dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H. mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Adapun Dakwaan Kesatu

1. Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; atau

2. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016;

Exit mobile version