tv-beritakota.com ( Kupang,NTT)– Nama kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Todung Alo kembali dicatut oknum tidak bertanggung jawab dengan modus penipuan open donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, serta pimpinan daerah untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan modus kegiatan open donasi untuk acara Jambore Anak Yatim Al Hilal 2025.
Telah beredar pamflet digital yang menggunakan logo Kejaksaan serta mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH. MH, dengan modus open donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2025.
Dalam pamflet tersebut, oknum tidak bertanggung jawab mencantumkan nomor rekening dan mengajak masyarakat untuk memberikan donasi. Modus operandi yang digunakan adalah menyebarkan pamflet digital dan pesan WhatsApp dengan tujuan meyakinkan masyarakat agar menyalurkan dana bantuan.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menegaskan bahwa Informasi tersebut adalah penipuan dan merupakan upaya mencemarkan nama baik institusi dengan cara-cara yang merugikan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
