Hukum  

KSOP Kupang Tegaskan: Penetapan Pemenang Subsidi Angkutan Laut TA 2026 oleh PPK IGSM Ilegal

IMG 20260113 082357
Oplus_1024

Terkait nilai kegiatan, Simon meluruskan bahwa anggaran Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 sekitar Rp 17,4 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan.

Pelaksanaan program ini, kata Simon, harus berjalan sejak awal tahun guna menjawab kebutuhan transportasi laut masyarakat di Provinsi NTT dan Provinsi Maluku Barat Daya.(“/Red)

 

Exit mobile version