Lebih lanjut, KSOP Kupang menemukan adanya dugaan penggunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP Kelas III Kupang oleh PPK lama TA 2025.
Akun tersebut diduga digunakan untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang pesanan tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun pendelegasian dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat KSOP Kupang menyatakan bahwa proses penetapan pemenang tersebut cacat hukum.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Kupang telah menyampaikan surat resmi kepada: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Surat tersebut berisi permintaan teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025 yang terbukti melampaui kewenangan.
Di tengah polemik yang berkembang, Simon juga membantah secara tegas adanya praktik korupsi maupun penyuapan dalam proses e-purchasing via katalog elektronik.
“Kami menyayangkan adanya pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang disampaikan ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan saya selaku Kepala KSOP,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
