Hukum  

KOMJAK RI dan Undana Jalin Kerjasama, serta Kuliah Umum Bahas Due Process of Law dalam RUU KUHAP

IMG 20250708 WA0018

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Suasana akademik yang penuh semangat mewarnai penandatanganan kerjasama  Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK) RI) dengan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) serta Perjanjian Kerja Sama antara KOMJAK dan Fakultas Hukum UNDANA.

Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 3 Gedung Rektorat UNDANA pada Selasa, 8 Juli 2025.

Hadir dalam acara tersebut, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., para pejabat utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-daratan Pulau Timor, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNDANA, serta seluruh jajaran jaksa Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang. Kehadiran para tokoh hukum ini menjadi bukti dukungan dan antusiasme terhadap kerjasama yang terjalin.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., menyampaikan bahwa Indonesia telah menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial selama lebih dari 70 tahun.

“Kini, dengan hadirnya KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026, kita memasuki era hukum nasional yang lebih progresif, adil, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa,” ujar Rektor Maxs.

Exit mobile version