Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Surat itu mencakup penyitaan dokumen, barang, maupun alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyentuh aspek pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola perusahaan milik pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.(*/TRS)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
