IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kejari Kupang tahan Mantan kadis Kesehatan , Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Kab.Kupang TA 2021-2022

Avatar photo
IMG 20250805 WA0021

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.

 

Tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001,

Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.(*/Red)

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Dugaan Penyimpangan Senpi Dinas Sejak 2017, Sejumlah Senjata Berhasil Diamankan