Hukum  

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di NTT: Tersangka Sary Doko Ditahan 20 Hari oleh Polda NTT

IMG 20260323 203424
Oplus_0

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Henry.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dengan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak di wilayah Nusa Tenggara Timur.(*/Red)

 

Exit mobile version