IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kapolda NTT Apresiasi Pengungkapan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan, Negara Selamatkan Rp.23,1 Miliar

Avatar photo
IMG 20260427 WA0003

tv-beritakota.com, BELU– Upaya penyelundupan rokok ilegal besar-besaran di wilayah perbatasan kembali digagalkan.

Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan Polres Belu dan Bea Cukai Atambua.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Nilai potensi kerugian negara yang berhasil ditekan pun tidak kecil—mencapai Rp23,1 miliar.

Atas capaian tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Timur,Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,  menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran di lapangan.

Pujian itu disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT,  Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi bukti nyata bahwa aparat kita bekerja dengan profesional, solid, dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal di wilayah perbatasan,” tegas Kabidhumas.

Barang bukti yang diamankan berupa 11.000.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), yang diduga kuat diselundupkan oleh jaringan lintas negara dengan melibatkan warga negara asing.

Baca Juga :  Penumpang KM. Binaiya Jadi Korban Penganiayaan diduga dilakukan seorang sopir taksi di pelabuhan Tenau Kupang