“Perkara dugaan penyimpangan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan saat ini masih ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III Tipidkor,” ujar Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Henry, sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan kuota sapi serta dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih mengumpulkan berbagai dokumen, data administrasi, dan informasi pendukung lainnya guna melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya, hingga saat ini belum dilaksanakan karena penyidik masih melakukan pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan. Semua proses dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku,” jelasnya.
Penyelidikan Dilakukan Secara Bertahap
Henry menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan proses yang cermat dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











