Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Didukung Hasil Pemeriksaan Saksi
Menurutnya, sebelum memutuskan peningkatan status perkara, penyidik telah melakukan berbagai langkah mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga meminta pendapat sejumlah ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
35 Saksi, 4 Terlapor dan 5 Ahli Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
