Hukum  

Bea Cukai Kupang Lakukan 151 Penindakan Cukai Sepanjang Januari–Oktober 2025

IMG 20251105 084504
Oplus_1024

Kupang, tv-beritakota.com — Komitmen Bea Cukai Kupang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin signifikan.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, kantor yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu telah melakukan 151 kali penindakan cukai di berbagai daerah.

Kegiatan tersebut merupakan hasil dari operasi terpadu yang digelar secara berkelanjutan bersama Satpol PP dan kepolisian, meliputi sejumlah kabupaten seperti Kupang, Pulau Sumba, Rote, dan Sabu.

Sinergi antar instansi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Informasi Kantor Bea Cukai Kupang, Bambang Tri Utomo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Upaya penindakan terus kami tegakkan dan optimalkan. Peredaran rokok ilegal tidak hanya menurunkan pendapatan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” tegas Bambang.

Exit mobile version