IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

50 Bidang Tanah milik terpidana kasus korupsi proyek NTT Fair, Linda Liudianto di Kupang Akhirnya Disita Kejari Kota Kupang

Avatar photo
Editor: Redaksi
IMG 20251121 WA0005

Namun, seperti banyak proyek bernuansa strategis lainnya, celah-celah penyimpangan muncul.

Berdasarkan bukti persidangan dan pertimbangan hakim, Linda Liudianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Perbuatannya memenuhi unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. (*/Red)

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

 

Baca Juga :  Mengulik peran PHO/FHO dalam Dugaan Korupsi proyek tambak garam, Jaksa periksa dua saksi