Begitu tiba, para PMI langsung menjalani pendataan awal untuk memastikan identitas, kondisi kesehatan, serta rencana pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Berdasarkan hasil pendataan, para PMI tersebut bekerja sebagai buruh kasar di Malaysia dengan penghasilan berkisar RM 1.000 hingga RM 2.000 per bulan. Mereka berangkat dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Namun, harapan itu berubah menjadi persoalan hukum setelah mereka melanggar ketentuan keimigrasian setempat.
Sebagian mengaku dokumen pribadi ditahan perusahaan sebagai jaminan kerja. Ada pula yang paspornya tidak diperpanjang atau tidak diurus secara resmi hingga masa berlakunya habis (expired).
Kondisi ini membuat mereka rentan terkena razia dan penahanan oleh otoritas Malaysia.
Fenomena ini kembali menegaskan pola kerentanan PMI non-prosedural: minimnya pemahaman prosedur legal, ketergantungan pada perekrut, hingga praktik penahanan dokumen oleh perusahaan.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
