tv-beritakota.com (Kupang, NTT)– Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan pihaknya telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
4 prajurit telah ditahan di Subdenpom Ende sedangkan 16 prajurit tersangka lainnya sedang dilaksanakan penyidikan terus secara intensif dan dalam waktu dekat akan ditahan.
Usai melayat ke rumah duka Prada Lucky Cepril Saputra Namo yang berada di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025, Pangdam menjelaskan saat ini Polisi Militer Kodam IX/Udayana masih menyelidiki motif kematian dan hasilnya akan disampaikan segera setelah pemeriksaan rampung.
” Keluarga korban, khususnya ayah almarhum, Serma Christian Namo, menginginkan agar proses hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keluarga berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan” ungkap Pangdam
Pangdam menegaskan hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer dan akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer nantinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
