tv-beritakota.com Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi NTT akan berlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Serta Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Hal ini dikemukakan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, MA, dalam jumpa pers di Lt. 1 Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Karo Administrasi Pimpinan, Selfi H. Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol. Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter H. Siburian dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Richard Y.Y. Dima.
“Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 ketentuan-ketentuan tarif diatur sebagaimana ditetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor atau tarif PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda 1 Tahun 2020 sebesar 1,5% kemudian diturunkan menjadi 1,2%” kata Payong
Selain itu, lanjutnya, tarif BBNKB 1 untuk roda 2 yang semula ditetapkan sebesar 15% serta roda 4 yang semula ditetapkan sebesar 14% kemudian masing-masing diturunkan menjadi 12 %.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










