file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Pemprov NTT Resmi Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB Serta Penyesuaian PPN Mulai 5 Januari 2025

Avatar photo
IMG 20241211 WA0029

“Jadi ada fasilitas barang atau jasa yang tidak kena PPN, seperti pendidikan, terkait dengan keagamaan, jasa keuangan, kesehatan itu tidak akan kena PPn, juga sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur dan lain-lain,” jelasnya.

Selanjutnya Ia menambahkan, “UMKM selama ini bayar pajak 0,5% berapa pun omsetnya. Tapi sejak 2022 untuk 500 juta pertama itu pajaknya sudah gratis.

Kedua untuk karyawan lapisan tarif PPH yang awalnya 50 juta itu dinaikkan menjadi 60 juta. Jadi ada semacam kemudahan buat kita di PPH untuk mengantikannya di PPN. Namun ada juga yang dibebaskan lebih lanjut misalnya rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi sudah ditanggung pemerintah bahkan dibebaskan. Jadi tetap diperhatikan lini mana yang dinaikan PPNnya,” tambah Jupiter. (*/TM

Baca Juga :  Nagekeo Bidik Swasembada Pangan Nasional