Adapun denda keterlambatan PKB maupun Denda BBNKB turun dari 2% menjadi 1% sehingga ada peningkatan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun Perda Nomor 1 tahun 2024.
Dalam rangka pemberlakuan opsen pajak tersebut BPAD NTT akan menyiapkan beberapa langkah strategis yakni dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurutnya dengan adanya pemberlakuan opsen pajak ini Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan semakin proaktif dan bersinergi bersama UPTD atau Samsat di Kabupaten/Kota untuk melakukan pemungutan pajak.
“Sebelumnya Penjabat Gubernur sudah menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (PKS) pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKS tersebut, Selain keterlibatan Pemda, juga mengalokasikan sejumlah anggaran yaitu 2,5% dari opsen pajak untuk membiayai kegiatan tilang gabungan bersama kepolisian setempat,” jelas tambahnya.
Sementara Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter H. Siburian menyampaikan bahwa pemerintah pusat memiliki peran yang sangat penting dalam menetralisasikan kebijakan pemerintah daerah, menaikkan opsen pajak agar tidak membebankan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










