Penegasan itu disampaikan Gubernur saat menjawab pertanyaan wartawan di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7).
Menurut Melki Laka Lena, selama ini Pemerintah Provinsi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.
Setelah dilakukan penelusuran, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak yang tetap membeli BBM bersubsidi.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Gubernur.
Kendaraan Berpelat NTT Diprioritaskan
Gubernur menjelaskan, kuota BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi NTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di daerah tersebut.
Karena itu, kendaraan berpelat DH (wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua), EB (Flores dan Lembata), serta ED (Sumba) tetap dapat membeli BBM bersubsidi selama pajak kendaraannya telah dilunasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
